SOLO, iNews.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama. Kasus bergulir setelah keduanya membahas ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di podcast YouTube milik Gus Nur.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gus Nur dan Bambang Tri sesuai Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Kami membuktikan sama. Karena yang bersangkutan tidak kelihatan jera," kata Jaksa Penuntut Umum, Apriyanto Kurniawan usai sidang.
Dikatakannya, Gus Nur tercatat sebagai resividis dalam kasus yang sama, yakni ujaran kebencian di Palu, Jakarta Selatan, dan Surabaya. Sedangkan Bambang pernah mendekam di penjara Blora selama 3 tahun karena menulis buku Jokowi Undercover yang terbukti adalah fitnah.
"Kami tuntut maksimal 10 tahun karena terdakwa itu residivis berulang kali, berbelit-belit, dan tidak menyesali perbuatannya," katanya.
Apriyanto menegaskan, dilihat dari konten YouTube dua terdakwa, keduanya selalu membuat konten ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, Sehingga tidak ada alasan meringankan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait