“Dari situlah kami melakukan penyidikan, kita melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi termasuk barang bukti dan tanggal 8 Februari 2022, dilaksanakan gelar perkara dan kita tetapkan tersangka, baik tersangka berinisial J maupun V," katanya.
Tanggal 9 Februari kita lakukan penahanan terhadap tersangka J dan tersangka berinisial V kita tidak lakukan penahanan karena masih di bawah umur. “Kebetulan juga masih sekolah kelas 1 SMA,” ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan dalam UU Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012 diatur bahwa demi kebaikan anak, tidak perlu melakukan penahanan. “Dan orang tua maupun kepala desa sudah menjamin bahwa tersangka tidak melarikan diri,” jelasnya.
Dia menjelaskan J yang kini ditahan sebelumnya merupakan asisten rumah tangga di Jakarta dan menjadi perawat lansia. Setelah pulang pada November 2021, J jadi pengangguran dan membuat video pornografi gay.
Dari konten tersebut, tersangka mendapatkan uang Rp17 juta. Dari jumlah tersebut, Rp10 juta untuk membeli sepeda motor Honda Vario. “Sisanya buat hepi-hepi mereka. Mereka membuat bersama-sama, dan uangnya dibagi dua,” ujarnya.
Kapolres mengatakan video ini dibuat di wilayah hukum Polres Banjarnegara. Namun karena sensitif, lokasinya dirahasiakan. Tersangka sudah membuat tiga video tapi yang viral video ketiga yang dibuat Januari lalu.
Lebih lanjut dia mengatakan untuk sementara hanya dua orang yang terlibat dalam pembuatan video mesum tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
pasangan sesama jenis adegan mesum mesum polres banjarnegara Kapolres Banjarnegara video porno lgbt siswa smk
Artikel Terkait