ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Antara)

JAKARTA, iNews.id – Berikut ini panduan cara cek pajak kendaraan Jawa Tengah online. Kini para pemilik kendaraan yang berada di Jawa Tengah dapat mengecek dan membayar tagihan pajak dengan mudah yang dilakukan secara online. 

Dengan perkembangan teknologi yang semakin signifikan, masyarakat bisa melakukan kegiatan tanpa harus keluar rumah, salah satunya adalah mengecek pajak kendaraan yang bisa dilakukan secara online.

Hal ini tentu memudahkan masyarakat yang memiliki kendaraan terutama dengan tingkat mobilitas sehari-hari yang tinggi. 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB ini wajib dibayarkan secara rutin oleh siapa pun yang memiliki kendaraan bermotor.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah Online

Melalui Website e-samsat
Buka situs https://e-samsat.id/jawa-tengah 
Masukkan kode pelat nomor kendaraan.
Kemudian masukan nomor seri dan lima digit terakhir nomor rangka.
Pada bagian provinsi, pilih Jawa Tengah.
Klik 'CEK SEKARANG'.
Tunggu hingga informasi mengenai identitas dan besaran pajak kendaraan yang harus dibayar muncul.

Melalui Aplikasi Signal
Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store
Jika sudah terunduh, buka aplikasi SIGNAL.
Lakukan registrasi dengan cara memasukan data-data yang diperlukan.
Setelah registrasi berhasil, langkah selanjutnya adalah memilih menu 'NKRB'
Klik 'Lanjut'.
Informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul.

Melalui Aplikasi NEWSAKPOLE
Unduh aplikasi NEWSAKPOLE di Google Play Store.
Jika sudah terunduh, buka aplikasi NEWSAKPOLE.
Masukan kode nomor pelat kendaraan bermotor Anda.
Klik 'Proses'.
Tunggu sesaat hingga informasi identitas dan pajak kendaraan ditampilkan.

Cara Bayar Pajak Online Jawa Tengah

Syarat-syarat yang harus dipersiapkan sebelum membayar pajak secara online adalah sebagai berikut.
Nomor Kendaraan
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK Asli
Kartu identitas atau KTP yang sesuai dengan STNK
 5 digit nomor terakhir dari rangka kendaraan

Melalui Aplikasi SIGNA
Unduh aplikasi SIGNAL di ponsel Anda
Lakukan registrasi dan pendaftaran akun
Klik ikon tambahan data kendaraan
Isi data diri dan data kendaraan anda secara lengkap
Foto KTP
Jika sudah selesai maka pendaftaran kendaraan telah berhasil dilakukan 
Kemudian pilih nomor registrasi kendaraan bermotor
Cek kembali rincian dan status NRKB dan pilih pengiriman TBPKP
Isi data pengirim dan penerima dengan rinci dan jelas
Pastikan untuk memilih jasa pengiriman dan alamat yang benar
Selesaikan pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih

Bagi pengguna aplikasi SIGNAL akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10.000 sebagai biaya perawatan atau jasa aplikasi.

Melalui Aplikasi NEWSAKPOL
Unduh aplikasi NEWSAKPOLE di Google Play Store dan lakukan registrasi awal.
Selanjutnya pilih menu 'layanan online'
Kemudian pilih menu 'pembayaran pajak kendaraan'
Isi nomor kendaraan dan 5 digit terakhir dari nomor rangka kendaraan anda
Klik daftar
Setelah itu pilih menu pembayaran yang akan digunakan 'transfer bank/virtual account, multi payment, payment point, e-commerce'.
Unduh bukti pembayaran dengan klik 'bukti bayar dan pengesahan' lalu pilih unduh bukti bayar.
Cetak notice dan pengesahan STNK dapat dilakukan di seluruh SAMSAT Jawa Tengah dan berlaku selama 30 hari dari setelah pembayaran.

Cara Pengesahan STNK di Aplikasi NEWSAKPOLE

Buka aplikasi NEWSAKPOLE.
Pilih menu 'layanan online'
Kemudian klik 'E-Pengesahan' setelah itu tunggu verifikasi
Selanjutnya klik menu 'info samsat' dan klik 'informasi status E-Pengesahan'
Unduh E-Pengesahan dengan pilih menu 'Bukti bayar dan pengesahan' lalu pilih menu 'Bukti bayar dan pengesahan' kemudian pilih 'unduh E-Pengesahan'

Itulah penjelasan mengenai tata cara cek pajak kendaraan Jawa Tengah online. Semoga bermanfaat dan jangan lupa bayar pajak ya kawan.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network