JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali hingga tanggal 18 April 2022. Lima daerah di Jawa Tengah (Jateng) menerapkan PPKM level 1.
Kelima daerah di Jateng tersebut di antaranya Kota Semarang, Kota Tegal, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang.
Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022. Untuk daerah yang menerapkan PPKM level 1 mengalami penambahan.
“Perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, dimana sudah semakin banyak daerah yang berada di level 1," ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Safrizal mengungkapkan, jumlah daerah yang berada di level 1 mengalami kenaikan yang sangat tinggi, dari yang sebelumnya hanya 6 kini menjadi 20 daerah.
Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada level 2 yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah. Kenaikan pada level 1 dan level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah.
Saat ini tidak ada daerah yang berada di level 4. Secara akumulatif mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2 atau 93 persen.
Editor : Ahmad Antoni
PPKM PPKM Level 1 jawa tengah kota semarang kota tegal kabupaten semarang Kabupaten Kendal Kabupaten Banyumas
Artikel Terkait