Petugas Polrestabes Semarang melakukan penyekatan di sejumlah titik selama PPKM darurat. (foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Pengumuman perpanjangan PPKM diumumkan Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan total ada 95 Kabupaten Kota di Jawa-Bali yang akan melaksanakan PPKM level 4. Dan ada 33 kabupaten kota di Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM level 3.

“Nah, total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten kota di Jawa-Bali,” dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Menyusul penetapan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu berisi daftar wilayah yang wajib menerapkan PPKM level 3 dan level 4.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network