MAGELANG, iNews.id - Upah minimum 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah pada tahun 2021 mengalami kenaikan dibandingkan 2020. Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, kenaikan upah minimum ini telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” kata Ganjar usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Magelang, Sabtu (21/1/2020).
Ganjar menambahkan, bupati dan wali kota dalam mengajukan rekomendasi terkait Upah Minimum mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan kabupaten/kota masing-masing.
“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% sampai dengan 3,68% sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi Bupati Walikota masing-masing daerah,” kata Ganjar.
Lebih lanjut Ganjar mengatakan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021.
Ganjar menyampaikan, Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” katanya.
Berikut daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020:
- Kota Semarang Rp2.810.025
- Kabupaten Demak Rp2.511. 526
- Kabupaten Kendal Rp2.335.735
- Kabupaten Semarang Rp2.302.797,59
- Kota Salatiga Rp2.101. 457,14
- Kabupaten Grobogan Rp1.890.000
- Kabupaten Blora Rp1.894.000
- Kabupaten Kudus Rp2.290.995,33
- Kabupaten Jepara Rp2.107.000
- Kabupaten Pati Rp1.953.000
- Kabupaten Rembang Rp1.861.000
- Kabupaten Boyolali Rp2.000.000
- Kota Surakarta Rp2.013.810
- Kabupaten Sukoharjo Rp1.986.450
- Kabupaten Sragen Rp1.829.500
- Kabupaten Karanganyar Rp2.054.040
- Kabupaten Wonogiri Rp1.827.000
- Kabupaten Klaten Rp2.011.514,91
- Kota Magelang Rp1.914.000
- Kabupaten Magelang Rp2.075.000
- Kabupaten Purworejo Rp1.905.400
- Kabupaten Temanggung Rp1.885.000
- Kabupaten Wonosobo Rp1.920.000
- Kabupaten Kebumen Rp1.895.000
- Kabupaten Banyumas Rp1.970.000
- Kabupaten Cilacap Rp2.228.904
- Kabupaten Banjarnegara Rp1.805.000
- Kabupaten Purbalingga Rp1.988.000
- Kabupaten Batang Rp2.129.117
- Kota Pekalongan Rp2.139.754
- Kabupaten Pekalongan Rp2.084.155,14
- Kabupaten Pemalang Rp1.926.000
- Kota Tegal Rp1.982.750
- Kabupaten Tegal Rp1.958.000
- Kabupaten Brebes Rp1.866.722,90
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait