Pelaku saat diamankan di Mapolres Tegal. (Foto: Yunibar, iNews)

Saat diperiksa, pelaku juga bisa menjawab pertanyaan penyidik dengan lancar. Polisi telah menyita martil dan belati sebagai barang bukti terkait peristiwa itu. Sementara, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Sebagaimana diberitakan, Warga Desa Tegal Wangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal digegerkan dengan peristiwa penikaman dua warga setempat oleh tetangganya sendiri, Kamis (18/12/2020) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Seorang warga tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit dan seorang lainnya kritis. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network