SUKOHARJO, iNews.id - Polisi sudah menetapkan dua tersangka pembuang limbah alkohol jenis ciu ke Sungai Bengawan Solo. Keduanya membuang limbah itu dengan menggunakan mobil.
"Tersangka menyedot limbah dengan menggunakan mesin pompa diesel, diangkut menggunakan mobil," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, Sabtu (18/9/2021).
Wahyu menambahkan, kedua tersangka yakni J (36) dan H (40). Keduanya merupakan warga Polokarto, Sukoharjo.
"Kedua tersangka merupakan orang yang bertugas membuang limbah di salah satu industri rumahan alkohol di Kecamatan Polokarto," kata dia.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Wahyu juga meminta pemerintah daerah untuk membangun instalasi pengelolaan air limbah di wilayah Polokarto untuk mengakomodasi sisa hasil pengolahan industri rumahan alkohol.
Sebelumnya, Sungai Bengawan Solo kembali tercemar limbah industri pengolahan ciu.
Pencemaran limbah industri pengolahan ciu di Bengawan Solo merupakan cerita lama. Modusnya pencemaran kali ini juga masih sama dengan kasus sebelumnya, yaitu membuang kotoran atau limbah pengolahan alkohol di sekitar Blora.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terkait kasus tersebut.
PDAM Solo juga menghentikan pengolahan air di Pos Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, lantaran air sungai terindikasi tercemar limbah ciu. Pencemaran terjadi di hulu sungai, tepatnya di tempuran Kali Samin.
Adapun kasus pencemaran limbah ciu di Bengawan Solo juga sempat terjadi pada tahun 2019 lalu. Saat itu diketahui bahwa pencemaran bersumber dari limbah industri pengolahan ciu di sekitar hulu sungai.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait