Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat sidak ke kantor Kelurahan Muktiharjo Kidul. (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Pemkot Semarang akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non ASN yang terbukti melanggar peraturan larangan mudik lebaran. Bagi ASN yang diketahui mudik, maka akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen pada bulan berikutnya. 

Sedangkan pegawai Pemkot Semarang non ASN yang terbukti mudik akan dijatuhi sanksi berupa putus kontrak kerja. Peraturan ini diamanatkan dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi terkait larangan mudik bagi ASN dan pegawai non ASN.

"Pemkot Semarang mendukung larangan mudik pemerintah pusat. Kami telah membuat surat edaran yang isinya tegas melarang pegawai Pemerintah Kota Semarang, baik ASN ataupun non ASN untuk mudik," kata Hendrar Prihadi dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).

Aturan tersebut berlaku bagi semua ASN dan pegawai non ASN. Semua ASN dan non ASN yang melanggar kebijakan tersebut bakal ditindak tegas. Ini bagian upaya Pemkot Semarang dalam mengantisipasi penularan Covid-19 saat Lebaran nanti.

Selain itu, Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini akan mengoptimalkan peran Camat, Lurah hingga pengurus Rukun Tetangga (RT) dan aplikasi Sidatang untuk mendata pendatang selama Ramadan hingga Lebaran nanti. Ini dilakukan untuk mengantisipasi persebaran dan menekan penularan Covid-19 saat lebaran.

"Pola yang paling efektif dengan bottom up. Mengoptimalkan camat dan lurah serta mengintensifkan RT dan RW untuk aktif melakukan pendataan pendatang yang masuk selama bulan Ramadan sampai lebaran," kata Hendi.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network