JEPARA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah berhasil menangkap enam tersangka kurir dan pengedar narkoba jenis sabu yang diduga dikendalikan seorang narapidana Lapas Kelas I Kedungpane Semarang. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 126,6 gram.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, kasus tersebut terungkap dari penangkapan kurir berinisial DS alias Bakso (26), warga Mulyoharjo, Jepara pada Minggu (28/3/2021) dengan barang bukti berupa 0,6 gram sabu.
“Dari hasil penangkapan DS ini muncul nama MR (43) warga Tulakan yang diketahui sebagai pengedar. MR ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 26 gram,” kata Benny, Rabu (28/4/2021).
Berikutnya, pada 21 april 2021, petugas BNNP Jateng kembali menggagalkan pasokan sabu seberat 101 gram di jalur lingkar Ambarawa dengan tersangka berinisial AI dan MM. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke Jepara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait