JAKARTA, iNews.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) akan dilaksanakan mulai besok, tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Salah satu poin yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) tersebut adalah berkaitan dengan sanksi. Para pelaku usaha pun terancam ditutup usahanya jika ditemukan melanggar ketentuan PPKM Darurat.
“Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi diktum kesepuluh huruf b, Jumat (2/7/2021).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait