Pemerintah larang mudik Lebaran 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Rancangan kebijakan yang ini adalah intinya adalah larangan mudik selama Idul Fitri. Dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan,” kata Wiku

Berikut ini poin pelarangan mudik Lebaran 2021:

1.    Pelarangan Mobilitas Masyarakat
Untuk semua moda transportasi terkait keperluan mudik.

2.    Pengetatan Persyaratan Mobilitas Masyarakat
Wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis berisi:

1.    Tandatangan basah/elektronik pimpinan
Pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD : Surat izin perjalanan tertulis dari peabat setingkat Eselon II

Pegawai Swasta : Surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi

Pekerja Sektor informal dan Pelaku perjalanan antar kota non-Mudik : Surat perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network