Pemerintah larang mudik Lebaran 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Kebijakan tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo serta Surat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021.

“Mudik dilarang sesuai dengan arahan bapak Presiden dan juga rapat koordinasi Kabinet terbatas tanggal 23 Maret. Serta adanya surat dari Menko PMK RI S-21 tanggal 31 Maret perihal tindak lanjut hasil rapat KPC PEN dan rapat koordinasi kabinet terbatas dan juga menunjuk kepada Kepala BNPB selaku Ketua Satgas sebagai koordinator pelaksanaan tindak lanjut peniadaan mudik,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Rakor Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (4/4/2021) malam.

“Dan larangan mudiknya ini berlaku bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta dan seluruh masyarakat antara tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021,” katanya.

Selain itu, Satgas akan mengeluarkan Surat Edaran sebagai payung utama kebijakan larangan mudik. “Dan untuk itu nanti akan ada suatu surat edaran payung utama kebijakan larangan mudik,” ujarnya.

“Rancangan kebijakan yang ini adalah intinya adalah larangan mudik selama Idul Fitri. Dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan,” kata Wiku

Berikut ini poin pelarangan mudik Lebaran 2021:

1.    Pelarangan Mobilitas Masyarakat
Untuk semua moda transportasi terkait keperluan mudik.

2.    Pengetatan Persyaratan Mobilitas Masyarakat
Wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis berisi:

1.    Tandatangan basah/elektronik pimpinan
Pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD : Surat izin perjalanan tertulis dari peabat setingkat Eselon II

Pegawai Swasta : Surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi

Pekerja Sektor informal dan Pelaku perjalanan antar kota non-Mudik : Surat perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan.

2.    Identitas diri calon pelaku perjalanan
3.    Surat perjalanan berlaku individu, untuk satu kali perjananan, dan wajib bagi 17 tahun keatas.
4.    Skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 di berbagai titik:

      Pintu kedatangan
-       Pos kontrol di rest area
-       Perbatasan kota besar
-       Titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi

3.    Karantina Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
-       Lama karantina: 5x24 jam
-       Tempat: Fasilitas pemerintah daerah
-       Pembiayaan mandiri
-       Tidak wajib bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network