JAKARTA, iNews,id - Pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Namun demikian, jika dalam keadaan mendesak bisa melakukan perjalanan antar kota bukan mudik.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Dia mengatakan, syarat wajib yang harus dilaksanakan adalah membawa surat izin perjalanan.
Pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD yakni surat izin perjalanan tertulis dari peabat setingkat Eselon II. Pegawai Swasta surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi.
“Wajib untuk memberikan surat izin perjalanan apabila diperlukan yang kaitannya dengan tugas atau keperluan mendesak bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, ini harus dapat surat tertulis dari pejabat setingkat eselon 2. Pegawai swasta dari pimpinan atau atasan tertinggi,” kata Wiku saat Rakor Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (4/4/2021), malam.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait