Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga dipercayakan untuk menyelenggarakan Anugerah Meritokrasi sendiri kepada kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN dengan kategori "Baik."
Dwita Puspitasari, Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Pengembangan Kompetensi ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, sependapat dengan Nirwan dalam hal ini.
Dia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menjadi perintis dalam manajemen talenta yang mempengaruhi penempatan ASN dan telah menjadi model bagi kabupaten dan kota lain.
"Menurut saya, sistem merit dalam manajemen kepegawaian telah mengubah paradigma penempatan jabatan berdasarkan kualifikasi kompetensi dan kinerja, bukan hanya berdasarkan urutan kepangkatan senioritas," ujarnya.
Dwita menjelaskan bahwa keberhasilan dalam manajemen kepegawaian di Jawa Tengah telah menciptakan penempatan jabatan yang didasarkan pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, menurutnya, sistem ini akan mengurangi kemungkinan praktik jual beli jabatan.
"Pemerintah Provinsi Jawa Tengah patut mendapat penghargaan dan pengakuan khusus atas komitmen yang ditunjukkan dalam menerapkan sistem ini, didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas sehingga meraih pencapaian luar biasa," ujarnya.
Pendekatan meritokrasi yang diperkenalkan oleh Ganjar Pranowo telah membuktikan diri sebagai solusi efektif untuk mengurangi korupsi dan memastikan penempatan jabatan ASN berdasarkan kompetensi dan kinerja yang nyata, serta mengurangi peluang terjadinya nepotisme dan jual beli jabatan.
Perubahan ini telah membuat Jawa Tengah menjadi contoh dalam pemberantasan praktik nepotisme di Indonesia, mendorong tata kelola birokrasi yang lebih transparan dan berintegritas.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait