Polda Jateng saat menggelar pengungkapan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. (foto Dok iNews)

"Jika data Anda digunakan sebagai peminjam, maka kemungkinan besar data pribadi Anda bocor dan digunakan oleh orang lain untuk meminjam secara online," tulis akun Instagram tersebut, Jumat (22/10/2021).

Jika hal itu terjadi maka hal yang harus dilakukan adalah, mengecek data pengguna kepada pinjol bahwa anda tidak pernah mengajukan pinjaman. Lalu, cermati bukti bahwa anda tidak pernah menerima dana dari aplikasi pinjol manapun. 

"Cari bukti dari aplikasi pinjol terkait dengan rekening apa yang digunakan untuk menerima dana yang menggunakan data anda," ujarnya.

Jika data digunakan sebagai close contact dari peminjam, maka kemungkinan besar ada peminjam yang mendaftarkan nomor anda sebagai close contact. Adapun hal yang harus dilakukan adalah jelaskan bahwa keberatan jika nomor pribadi digunakan sebagai close contact.

"Jangan hiraukan pesan atau telepon yang menginfokan tagihan dari aplikasi pinjol ilegal. Jeli untuk tidak menanggapi nomor yang mengirim pesan atau telepon secara terus-menerus," tulis akun tersebut.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network