PURWOKERTO, iNews.id – Polresta Banyumas menetapkan Edi Suseno, pemilik wahana The Geong, Limpakuwus, Sumbang, Banyumas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jembatan kaca pecah. Dia dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan terluka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi yang di dalamnya ada pengelola, karyawan dan para pedagang sekitar. Selain itu juga melakukan olah TKP bersama Tim Labfor Polda Jateng.
“Kami menetapkan Edi Suseno (63) selaku pemilik wahana sebagai tersangka. Saat ini telah ditahan di tahanan Polresta Banyumas,” kata Kapolesta dikutip dari iNewsPurwokerto.id, Senin (30/10/2023).
Editor : Ahmad Antoni
jembatan kaca The Geong Limpakuwus kapolresta banyumas polresta banyumas tersangka Kabupaten Banyumas pecah
Artikel Terkait