JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Instruksi tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 13 dan 14 Tahun 2022.
Dalam instruksi tersebut, untuk wilayah Jawa dan Bali ada penambahan daerah berstatus PPKM Level 4. Sebelumnya, 4 kini menjadi tujuh daerah berstatus PPKM Level 4.
"Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, yaitu Kota Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang dan Kota Madiun," ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Dia menuturkan, selain demi memberikan perlindungan kepada masyarakat, pencapaian target vaksinasi juga menjadi tolok ukur dalam penentuan level daerah.
Menurutnya, perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 yang berlaku 1-7 Maret 2022, sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali yang diatur melalui Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 dan berlaku 1-14 Maret 2022.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait