Ilustrasi - Perjalanan kereta api. Foto: dok.

Pihaknya berharap hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang bertempat tinggal di dekat jalur KA untuk saling mengingatkan.

"Mari sayangi orang terdekat kita, keluarga, teman, kerabat. Ingatkan untuk tidak beraktivitas baik berjualan, nongkrong, bermain atau apa pun di dekat jalur KA,” kata Franoto.

Selain berbahaya, beraktivitas di area jalur KA juga melanggar undang-undang. Hal tersebut tertera dalam Pasal 181 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network