“Korban dikenal merupakan sosok yang sangat disegani warga. Selain ramah juga sangat aktif di setiap kegiatan desa dan masjid. Sementara pelaku dikenal tertutup,” kata Gus Yahya, tetangga korban.
Sementara polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang tak lain tetangga korban dan masih mempunyai ikatan keluarga. Sedikitnya empat orang saksi yang saat kejadian menjadi makmum korban telah diperiksa.
“Diduga pelaku telah berniat menghabisi korban karena telah memyiapkan sejumlah senjata tajam seperti bendo arit dan kayu yang ujungnya diberi pisau dan sebuah wungkal,” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermanto.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 355 tentang penganiayaan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait