Ilustrasi kereta api. Foto: dok.

Dikatakan Supriyanto, larangan pelemparan KA juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. 

Masyarakat yang mengetahui upaya perusakan maupun gangguan keamanan terhadap perjalanan KA, bisa melaporkan kepada petugas KAI atau stasiun terdekat. Selain itu juga kepada aparat TNI-Polri terdekat. 

Dikatakannya, sampai 3 Oktober 2021 terdapat empat kasus pelemparan KA. Kejadian terakhir terjadi pada KA Bangunkarta di KM 258+4 Jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres.

“Saat ini sudah mengamankan pelaku seorang anak  berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan,” ujar Supriyanto.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network