SALATIGA, iNews.id - Rendi Wahyudi alias Jeck (26) warga Jalan Residen Indarjo Nomor 36 RT 01 RW 05 Gendongan, Tingkir, Kota Salatiga ditangkap polisi. Yang bersangkutan diduga merupakan jaringan peredaran pil koplo.
Saat diamankan di Mapolres Salatiga, Rendi mengaku baru beberapa bulan mengedarkan obat-obatan berlogo huruf Y atau Yarindu dan obat tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan trihexyphenidyl. Barang itu dia dapatkan dari seorang perantara yang kini mendekam di Lapas Semarang.
"Barang dari Jakarta. Tapi untuk membelinya, saya melalui perantara orang dalam (narapidana) Lapas Kedungpane Semarang. Setelah transaksi barang dikirim ke Salatiga melalui paket," kata Rendi, Sabtu (22/1/2022).
Dia menjelaskan, dirinya bisa berkomunikasi dengan perantara melalui akun Facebook. "Saya komunikasi melalui chatting di Facebook," ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Salatiga Iptu Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah di Jalan Residen Indarjo Nomor 36 Gendongan, Tingkir sering digunakan untuk transaksi obat abat terlarang.
Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. "Tersangka kami tangkap di rumahnya. Saat kami periksa, dia mengakui telah menyimpan obat terlarang dan langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar,” katanya.
Pihaknya menemukan paket kotak kardus warna coklat, empat botol plastik warna putih yang tiap botolnya berisi ribuan butir obat terlarang. Setiap botol berisi 1.000 butir obat tablet warna putih berlogo huruf Y dan tujuh strip obat tablet dalam kemasan.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Salatiga untuk diperiksa lebih lanjut. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait