Wakapolres Salatiga Kompol Eko Kurniawan bersama Kasatresnarkoba AKP Wikan Sri Kadiyono menunjukkan barang bukti sabu beserta tersangkanya di Mapolres, Jumat (21/1/2022). Foto/Angga Rosa

SALATIGA, iNews.id - AI (24) warga Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang diringkus petugas Satresnarkoba Polres Salatiga. Pemuda ini ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di alun-alun Pancasila, Salatiga.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 50,17 gram. Kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga.

Wakapolres Salatiga Kompol Eko Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan alun-alun Pancasila Salatiga sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu. 

Setelah melakukan penyelidikan dalam beberapa waktu, akhirnya polisi mendapati seseorang dengan gelagat mencurigakan.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network