Pelaku penipuan saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas. (Foto : Dok Humas Polresta Banyumas)

BANYUMAS, iNews.id - Seorang pria berinsial KRS (35) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas di terminal Kabupaten Purbalingga pada Sabtu (22/8/2020). KRS sebagai calo pembelian mobil justru membawa kabur uang korban sebesar Rp323 juta.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengungkapkan, kejadian bermula saat korban meminta tolong kepada pelaku untuk mencarikan dagangan mobil Toyota Fortuner VRZ karena ada pesanan dari pembeli. Keesokan harinya, pelaku mencari mobil sesuai pesanan di wilayah Jakarta.

Pelaku kemudian menyampaikan via telepon telah mendapatkan mobil tersebut dan dilakukan pengecekan body maupun mesin mobil. Saat itu, korban percaya dan mengirim Rp323 juta ke rekening pelaku.

“Korban mentransfer uang untuk pembayaran uang muka yang kemudian diserahkan kepada penjual mobil. Keesokan harinya, korban kembali transfer uang untuk pelunasan pembayaran mobil tersebut kepada pelaku dan pelaku menyampaikan bahwa uang tersebut akan dibayarkan langsung serta mobil akan dibawa menuju Purwokerto pada Rabu (12/8),” ungkap AKP Berry, Senin (24/8/2020).

Pelaku yang dijadwalkan membawa mobil menuju Purwokerto selalu memberikan alasan. Bahkan, pelaku mengaku tertidur di rest area tol Brexit.

"Pelaku sempat menyampaikan ketiduran di rest area tol Brexit dan akan segera sampai Purwokerto, akan tetapi setelah itu nomer ponsel pelaku tidak lagi bisa dihubungi,” katanya.

Dia menambahkan, karena merasa curiga dengan pelaku KRS, korban mencari informasi tentang mobil tersebut dan berhasil komunikasi dengan penjual mobil. Diketahui, dari penjual mobil menyampaikan bahwa mobil belum dibayar dan baru menerima uang muka sebesar Rp1 juta.

“Saat ini pelaku kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti," katanya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni, slip pemindahan dana antar rekening BCA tertanggal 11 Agustus 2020 sebesar Rp250 juta perihal pelunasan Toyota Fortuner, satu bendel cetak rekening koran nomor rekening BCA atas nama Yuliani, satu buah handphone merk Samsung type A10s warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp6.500.000.

Atas perbuatannya, pelaku KRS dikenakan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network