Kapolres Magelang, AKBP M Sajarod Zakun saat gelar perkara kasus perusakan masjid oleh seorang perempuan berinsial F, Selasa (13/12/2022). (Foto: Dok.Polres Magelang)

Menurut kapolres, dari pemeriksaan sementara, tersangka ini depresi. Dia hendak mengambil sertifikat tanahnya di bank, tetapi tidak diizinkan. 

“Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, rekaman video, mengamankan barang bukti termasuk koordinasi dengan RSJ Dr. Soerojo Magelang dan pihak Labfor,” katanya.

Kapolres mengungkapkan, akibat kejadian itu, Alquran, tirai pembatas dan kotak amal milik Masjid Al Mahfudz rusak. 

Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi tidak menahan F dengan pertimbangan tersangka sedang dilakukan observasi di rumah sakit jiwa.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network