Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dipecat PDIP usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Dok.iNews)

Selain itu, Hamenang juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait lainnya dalam KUHP.

Muhammad Amin Wahyu Utomo yang disangkakan sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dia juga dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network