Dalam penanganan perkara ini, Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk fokus pada pemulihan korban. Selain menindak tegas pelaku, polisi juga menyiapkan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi korban, terutama mereka yang masih di bawah umur.
“Kami berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan perlindungan serta dukungan psikologis kepada para korban,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap bahaya penyalahgunaan teknologi AI dan deepfake untuk kepentingan pornografi digital. Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak memanfaatkan kecerdasan buatan untuk hal yang melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan penyebaran konten serupa di media sosial,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait