Pelaku jambret yang ditangkap aparat Polresta Banyumas. Foto: Ist.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekuncen. Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Setelah melakukan proses profiling dan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa HP korban diketahui diwilayah Kabupaten Brebes,” ujarnya. 

Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Brebes untuk mempertajam informasi terhadap keberadaan pelaku. Pada Rabu (8/2/23) sekitar pukul 01.30 WIB, polisi menangkap W di depan RS Aminah Bumiayu. 

Setelah diinterogasi, W mengakui bahwa barang berupa HP adalah hasil kejahatan yang dilakukannya di Wilayah Pekuncen. 

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP,” ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network