Sementara seluruh korban baik korban meninggal dunia dan luka-luka mendapat santunan dari asuransi Jasa Raharja.
Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan, Sugeng Prastowo mengatakan besaran santunan untuk korban luka luka yakni Rp 20 juta. “Santunan bagi korban meninggal dunia dan korban yang mengalami cacat permanen sebesar Rp50 juta,” katanya.
Sementara, kasus kecelakaan beruntun ini dalam penanganan unit laka lantas Polres Brebes. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan ini.
Diduga kecelakaan dipicu akibat adanya kepulan asap pekat dari kebakaran jerami semak belukar di tepi jalan tol.
Hingga Senin pagi, sejumlah korban luka ringan telah dipulangkan. Sedangkan dua orang korban yang luka-luka masih dirawat di RS Bhakti Asih Brebes.
Editor : Ahmad Antoni
jenazah Jamintel kejaksaan agung kejaksaan tinggi kejaksaan negeri tol pejagan-pemalang kecelakaan beruntun polres brebes jasa raharja polda metro jaya
Artikel Terkait