SALATIGA, iNews.id - Pemkot Salatiga mengizinkan pasar tradisional, toko, restauran, rumah makan dan pedagang kaki lima (PKL) untuk tetap beroperasional pada saat pelaksanaan program Jateng di Rumah Saja selama dua hari, 6-7 Februari 2021. Kebijakan tersebut ditempuh untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan kesehatan masyarakat Kota Salatiga.
Kepala Dinas Pasar Kota Salatiga Kusumo Adji menyatakan, pada pelaksanaan program Jateng di Rumah Saja, pasar tradisional, PKL, rumah makan boleh tetap buka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Untuk memantau, penerapan protokol kesehatan Dinas Pasar menurunkan tim untuk melakukan pengawasan di pasar.
"Kami sudah sosialisasikan kepada paguyuban pedagang, bahwa pasar boleh buka. Namun harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Dan paguyuban juga kami beri kewenangan untuk mengingatkan pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Kusumo, Kamis (4/2/2021).
Menurutnya, pengawasan penerapan protokol kesehatan akan dilakukan di 14 pasar tradisional, termasuk pasar pagi di komplek Pasar Raya 1. "Petugas pasar dan paguyubab pedagang sudah diajak berembuk dan mereka menyatakan siap menjalankan protokol kesehatan dan melakukan peneguran kepada pengunjung maupun pedagang yang tidak menaati protokol kesehatan," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait