Yayan Eko Suryana, pelaku pencabulan dan sodomi terhadap 26 siswa SMP di Cilacap, saat gelar perkara di Mapolres Cilacap, Senin (26/11/2018). (Foto: iNews/Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id - Aparat Polres Cilacap, Jawa Tengah, meringkus pelaku sodomi dan pencabulan dengan korban 26 anak pelajar yang masih duduk di bangku SMP. Untuk menjerat korbanya, pelaku memberikan wifi gratis untuk bermain game online dan diajak menonton film porno.

Tak hanya itu, pelaku atas nama Yayan Eko Suryana, itu juga menjanjikan dapat memperbesar alat kelamin dengan memijat para korbannya. Untuk memuluskan aksinya, pelaku memberikan uang tutup mulut kepada korban usai melakukan tindakan bejat itu.
 
Duda 34 tahun, warga Desa Bener, Kemacatan Majenang, Cilacap, itu ditangkap di rumahnya usai polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan berbagai barang bukti diantaranya, laptop yang digunakan untuk menonton film porno, alat kontrasepsi, obat pelumas, modem wifi serta sejumlah pakaian.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan, kasus ini terungkap saat pihak sekolah dan orang tua korban curiga dengan perubahan tingkah laku para korban yang menjadi pendiam dan sering membolos.

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah melakukan sodomi dan pencabulan dengan jumlah korban mencapai 26 orang. Seluruh korban masih di bawah umur dan masih bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama,” ucap Djoko, dalam gelar perkara di Mapolres Cilacap, Senin (26/11/2018).

Menurut Djoko, untuk menjerat korbannya, pelaku mengiming-imingi dengan memberikan wifi gratis untuk bermain game online. Selanjutnya korban diajak menonton film porno.

“Selain menonton film porno, pelaku juga merayu korbannya dengan menjanjikan dapat memperbesar alat vital dengan dipijat. Usai melakukan aksi asusilanya, pelaku memberikan uang sebesar Rp50.000 agar korban tidak bercerita,” kata Djoko.

Hingga kini, polisi masih melalukan pengembangan kasus tersebut. Pasalnya diduga kuat masih ada korban lainya yang belum melapor. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network