“Sebanyak 3700 botol miras dan 12.500 butir petasan yang disita merupakan bukti upaya Polres Tegal Kota untuk memastikan kegiatan Natal dan Tahun Baru berjalan aman dan lancar,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat.
Dia mengatakan, pihaknya juga memusnahkan 15 kilogram obat-obatan ilegal. Guna meminimalisir kerumunan dan mencegah penularan Covid-19, polisi juga melarang perayaan tahun baru 2022.
“Kami akan melakukan patroli skala besar untuk memantau kegiatan masyarakat pada malam natal hingga malam tahun baru 2021,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait