Kapolsek Serengan Kompol Suwanto memperlihatkan barang bukti minuman keras jenis ciu. (Antara)

Polisi kemudian menyita barang bukti miras ciu yang siap dipasarkan ke wilayah Batang dan Kora Salatiga itu, untuk dimusnahkan. Karena, banyak tindak kejahatan atau tindak kekerasan muncul berawal dari minuman keras ini.

"Berdampak banyaknya kejadian kamtibmas diawali dari minuman keras seperti ini. Kami sudah tangani secara prosedur hukum tindak pidana ringan, kedua pelaku itu," katanya.

Kedua pelaku masing-masing dinyatakan terbukti bersalah dan dikenai hukuman satu bulan kurungan, dan dalam masa dua bulan percobaan oleh Pengadilan Negeri Solo, pada tanggal 16 November 2020.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network