Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi memperlihatkan barang bukti dalam gelar kasus penemuan mayat anak yang diduga dibunuh kedua orang tuanya. (Istimewa)

Namun demikian, dari hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pembunuhan secara sengaja. Sebab para tersangka sedianya hanya berniat untuk melakukan ritual ruwatan.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban, pengharum ruangan, kapur barus, handphone milik tersangka, tempat sampah. tisu basah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat tersangka diancam  Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di atas.  Polres Temanggung rencananya akan memeriksa kejiwaan dari orang tua korban.

Seperti diketahui, warga Desa Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, digegerkan penemuan mayat anak yang diduga dibunuh oleh kedua orang tuanya sendiri. Korban diperkirakan meninggal sekitar 4 bulan yang lalu dan jasadnya disimpan di rumahnya sendiri.

Menurut Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, kasus ini bermula dari laporan kakek korban yang sudah 4 bulan tidak melihat cucunya. Pada hari raya Idul Fitri kemarin, kakek korban menanyakan keberadaan korban pada M.

“Atas laporan dari kakek korban didampingi perangkat desa melaporkan pada kami adanya penemuan mayat yang merupakan anak berinisial A usia 7 tahun," kata Kapolres saat gelar perkara, Rabu (19/5/2021).


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network