Presiden Jokowi saat mengecek penyampaian SPT tahunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, Kamis (9/3/2023). Foto: Ist.

Ia berharap, seluruh WP segera menyampaikan SPT paling lambat tanggal 31 Maret 2023. 

"Karena penerimaan negara dari pajak kami harapkan bisa untuk subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, dana desa, bantuan sosial, pembangunan jalan, pembangunan pelabuhan, memperbaiki jalan. Itu semua dari penerimaan pajak yang kami harapkan," katanya.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut Jokowi mengatakan juga sudah menyampaikan SPT tahunan.

"Saya juga sdh menyampaikan SPT lewat efiling," katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network