SLEMAN, iNews.id – Unit Reskrim Polsek Ngemplak, Sleman membongkar kasus pencurian tanaman bonsai. Pelaku SH (50) diamankan dengan barang bukti tanaman bonsai yang akan dijualnya secara online.
Pelaku pencurian SH (50) warga Desa Tamanmartani, Kecamatan Kalasan ini ditangkap petugas pada Kamis (16/4/2020). SH mencuri bonsai milik Jony Efendi warga Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman.
Korban yang mampu mengenali beberapa tanaman bonsainya kaget setelah mengetahui aksi tawar menawar SH dengan pembeli di FB. Dia pun langsung melaporkan SH ke polisi.
“Kita amankan tersangka yang mencuri tanaman bonsai,” kata Kapolsek Ngemplak, Kompol Wiwik Tri Hastuti, Jumat (17/4/2020).
Aksi ini dilakukan pelaku beberapa hari yang lalu di rumah korban. Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku berada di dekat rumah korban. Karena kondisi sepi, pelaku yang badannya penuh dengan tato ini mengambil beberapa tanaman bonsai. Caranya dengan mencabut dari pot dan membawa kabur dengan sepeda motornya.
Setidaknya ada lima bonsai yang sempat dibawa kabur. Tanaman ini kemudian dijual dengan menawarkan melalui media sosial facebook. Dia menawarkan bonsai curiannya dengan harga Rp7 juta.
Penawaran tanaman inipun viral dan banyak mendapat respon dari netizen. Hingga akhirnya korban mengetahui dan mengenali tanaman tersebut miliknya.
“Dia menawarkan lewat facebook, dengan harga Rp7 juta," kata Panit I Reskrim Polsek Ngemplak Ipda Sagimin.
Kepada petugas pelaku mengakui mencurian di rumah korban. Dia tergiur untuk mengambil dan menjualnya kembali. Alasannya pelaku karena terdesak ekonomi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait