Kapolsek Sukodono AKP Mujiyanto saat konferensi pers kasus pencurian alat mesin Bosch Pump Truck Mitsubishi 120 PS. (Foto: dok Polri)

SRAGEN, iNews.id - Polres Sragen mengungkap kasus pencurian pompa injeksi truk atau Bosch Pump Truck seharga belasan juta. Ironisnya, komponen mesin senilai Rp12,5 juta tersebut dijual pelaku hanya sekitar Rp50.000 seperti barang rongsokan.

Pelaku berinisial Supriyono (37) warga Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen. Dia ditangkap Unit Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sukodono di rumahnya, Kamis (8/1/2026) dini hari.

Pelaku diketahui mencuri satu unit Bosch Pump Truck Mitsubishi 120 PS milik korban H Imam Jumali (alm) di bekas penggilingan padi wilayah Kecamatan Sukodono.

Kapolsek Sukodono AKP Mujiyanto menjelaskan, pencurian terjadi di bangunan bekas penggilingan padi yang berada di Dukuh Ngawen, Desa Majenang, Kecamatan Sukodono.

“Pelaku masuk melalui pintu samping kiri bangunan penggilingan padi yang bagian bawahnya sudah jebol. Dari dalam, pelaku melepas dan mengambil satu unit Bosch Pump Truck Mitsubishi 120 PS yang masih menempel pada mesin,” ujar AKP Mujiyanto, Senin (9/2/2026).

Aksi maling di Sragen mencuri pompa injeksi truk tersebut baru diketahui pada Rabu (7/1/2026) sore. Ketika itu saksi melihat komponen mesin sudah tidak berada di tempatnya. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sukodono pada Kamis (8/1/2026) pukul 00.30 WIB.

Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu beberapa jam, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network