CILACAP, iNews.id – Suryo, warga Malang, Jawa Timur ditangkap anggota Satreskrim Polres Cilacap. Dia diduga menjual jaringan internet wifi milik salah satu provider telekomunikasi secara ilegal.
Suryo ditangkap Polisi di tempat usahanya di wilayah Kroya, Kabupaten Cilacap. Yang bersangkutan diduga mencuri bandwith internet milik salah satu provider telekomunikasi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berupaya meyakinkan para pelanggan dengan memberi layanan internet gratis satu bulan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait