Tersangka Suryo saat diamankan di Mapolres Cilacap. (Foto: iNews/Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id – Suryo, warga Malang, Jawa Timur ditangkap anggota Satreskrim Polres Cilacap. Dia diduga menjual jaringan internet wifi milik salah satu provider telekomunikasi secara ilegal

Suryo ditangkap Polisi di tempat usahanya di wilayah Kroya, Kabupaten Cilacap. Yang bersangkutan diduga mencuri bandwith internet milik salah satu provider telekomunikasi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku  berupaya meyakinkan para pelanggan dengan memberi layanan internet gratis satu bulan. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network