Setelah itu pelanggan dikenakan biaya Rp100.000 hingga Rp300.000 per bulan, tergantung besar kecilnya bandwith yang diterima. “Aksi telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2020 lalu,” kata Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi, Kamis (28/1/2021). Tersangka telah memperoleh 150 pelanggan dan meraup untung sekitar Rp6 juta per bulan.
Polisi juga menyita beberapa alat yang digunakan untuk menyalurkan internet. Diantaranya satu set tower triangle, satu unit UPS, router board, komputer, printer serta satu bundel data pelanggan. Yang bersangkutan ditahan di Mapolres Cilacap dan dijerat pasal tentang telekomunikasi. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara atau denda Rp600 juta.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait