Petugas saat mengamankan barang bukti minyak goreng curah kemasan premium palsu di Banjarnegara. (IST)

BANJARNEGARA, iNews.id - Tim gabungan  Ditreskrimsus Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Banjarnegara menangkap FS, warga  Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Kamis (14/4/2022) dini hari. FS diduga kuat menjual minyak goreng curah yang dikemas dengan merek premium milik pihak lain.

Penangkapan FS dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora. Dia mengatakan, penangkapan FS bermula dari informasi tentang adanya truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS.

"Selanjutnya pada Rabu (13/4/2202), petugas melakukan pengintaian serta mengungkap fakta bahwa FS menjual minyak goreng curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merek Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas," kata Dirreskrimsus, Kamis (14/4/2022).

Untuk pembuktian lanjut, pada malam harinya petugas  langsung memeriksa rumah FS dan menemukan  tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label migor Kelapa Mas, 36 Kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain.

"Setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak mengelak. Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan migor dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara," katanya. 

Atas perbuatannya, kata dia, FS harus berurusan dengan petugas kepolisian karena diduga melanggar ketentuan peraturan per undang undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 th 2012 tentang perdagangan.

"Serta pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," sebutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, modus kejahatan yang dilakukan FS adalah mencari keuntungan banyak dari volume dan harga jual.

Minyak goreng curah harga per jeriken isi 25 kg dibeli seharga Rp380.000 atau Rp15.200 per kg Setelah dikemas dalam botol bermerek dijual Rp20.500.  Keuntungan per botol senilai Rp5.300.

"Keuntungan lagi dari volume, karena hitungan dalam 1kg = 1200 ml. Padahal dikemas dalam botol hanya 950 ml, sehingga per botol mendapatkan sisa kelebihan volume/netto migor 250 ml," ujarnya.

Menurutnya, FS memanfaatkan  situasi kelangkaan migor curah dengan melakukan perbuatan curang. "Pelaku sengaja menggunakan label minyak goreng kemasan resmi agar nilai jual tinggi namun isinya minyak goreng curah yang tidak sesuai standar merek yang digunakan. Dia juga sengaja mencetak label palsu melalui bikin sendiri, dan beli online melalui FB," kata Iqbal.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network