Barang bukti miras yang disita polisi. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - Seorang oknum mahasiswa asal Kabupaten Sragen ditangkap polisi setelah diduga menjual minuman keras secara online. Yang bersangkutan ditangkap tim Sparta Polresta Solo di Kecamatan Banjarsari. 

Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Sutoyo mengatakan, oknum mahasiswa itu berinisial  BAG dengan usia 24 tahun. Sebelumnya, polisi mendapat informasi ada orang menjual miras secara online yang kemudian berlanjut bertemu langsung atau COD. 

“Kami lalu mengecek informasi itu ke lapangan dan memang benar,” kata Sutoyo, Selasa (21/3/2021). 

Oknum mahasiswa yang bersangkutan lalu ditangkap berikut barang bukti, antara lain lima botol miras merk Captain Morgan. Setelah dibawa ke Mapolresta Solo, oknum mahasiswa ini diproses sesuai prosedur tipiring.

Pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) merupakan tindaklanjut implementasi program prioritas Kapolri. Sasarannya antara lain perjudian, minuman keras dan praktek prostitusi. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network