ilustrasi petasan yang disita polisi. (Ist)

Tersangka membeli obat mercon sebanyak 5 kilogram dengan maksud akan diperjualbelikan kembali untuk mencari keuntungan. Usai transaksi, tersangka memposting barang dagangannya di media sosial. 

Kemudian pada Senin (27/3/2023), ada sesorang yang memesan bubuk mesiu sebanyak 1 kilogram kepada tersangka dengan harga jual Rp270.000. Tersangka bersedia melakukan transaksi di Taman Tingkir Salatiga. 

"Tersangka kami tangkap saat hendak transaksi. Kami juga mengamankan bubuk mesiu seberat 1 kilogram yang hendak dijual. Dari hasil pengembangan, ternyata ditemukan stok obat mercon sebanyak 4 kilogram dan sumbu mercon yang berada di rumah pelaku," ujarnya.

Kemudian tersangka A ditangkap saat hendak transaksi di Lapangan Ngebrak, Sidorejo, Salatiga. Saat itu, petugas Unit Reskrim dan Kamneg Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan. Ketika sampai di Lapangan Ngebrak, polisi melihat seseorang yang mencurigakan. Setelah diamankan orang tersebut membawa 1 kilogram bubuk mesiu yang hendak dijual. 

Setelah dilakukan pengembangan didapatkan bubuk mesiu di dalam rumah tersangka sebanyak 2 kilogram. "Dari penangkapan tersangka A, kami mengamankan barang bukti bubuk mesiu sebanyak 3 kilogram. Selanjutnya tersangka kami bawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk pengusutan lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga membenarkan bahwa Polres Salatiga berhasil mengamankan 3 orang pelaku penjual bubuk mesiu (obat mercon) dengan barang bukti sebanyak 8 kilogram bubuk mesiu dan 5 lembar kertas sumbu. 

"Ketiga pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network