SEMARANG, iNews.id - Nekat mengedarkan obat aborsi ilegal melalui media sosial, dua pria di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, diciduk Tim Reserse Kriminal Polres Semarang. Biasanya, para pelaku menjual obat mematikan bagi janin dan ibu hamil itu kepada wanita-wanita penjaja cinta yang tengah hamil muda. Obat-obatan itu dijual tersangka sebagai obat peluntur kandungan.
Dua pria pengedar obat aborsi ilegal ini hanya dapat tertunduk malu, saat digelandang petugas ke Polres Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/2/2018) pagi. Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Semarang setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Modus yang dilakukan kedua pelaku dalam memasarkan obat mematikan itu terbilang cukup nekat, yakni dengan memanfaatkan situs jejaring sosial seperti Facebook, Whatsapp dan Instagram. Sasaran pembelinya adalah para wanita penjaja cinta yang tengah hamil muda dan ingin menggugurkan kandungannya.
Untuk 10 butir pil peluntur kandungan merk cytotec, dijual seharga Rp500.000 hingga Rp700.000. Para pemesan yang sudah memesan barang melalui online diharuskan membayar melalului transfer rekening. Setelahnya, barulah kemudian pesanan diantar menggunakan jasa ojek online.
“Saya jual obat ini awalnya karena ada yang nyari Mas. Untuk menggugurkan kandungan. Selama ini saya sudah menjual kurang lebih sudah 15 strip. Harganya Rp500.000 per setrip. Pembelinya di sekitar Semarang juga. Biasanya yang beli itu pemandu karaoke,” ucap Erwin, salah seorang tersangka.
Terbongkarnya praktik jual beli obat aborsi ilegal ini, setelah polisi melihat adanya testimoni seorang pelanggan di media sosial. Lewat postingannya itu, pelanggan tersebut mengakui keampuhan obat peluntur kandungan yang dijual tersangka. Namun, selain melanggar Undang - Undang Kedokteran, penyalahgunaan obat tanpa pengawasan dokter itu juga sangat membahayakan bagi janin dan sang ibu.
Kapolres Semarang, AKBP Agus Nugroho mengatakan, keduanya ditangkap karena mengedarkan obat golongan G yang tergolong obat berbahaya tanpa izin. “Sebenarnya untuk kesehatan itu, obat ini digunakan untuk ibu hamil agar bisa kontraksi pada saat janin tidak keluar pada waktunya. Obat ini digunakan untuk merangsang kontraksi, tapi oleh tersangka dijual untuk orang yang mau menggugurkan kandungan,” ucap Agus.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait