Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat menginterogasi ibu muda penjual narkoba di Mapolres setempat. Foto/IST

Menurut Kapolres, suami tersangka mengetahui perbuatan istrinya yang melanggar hukum itu. Bahkan suami tersangka juga ikut mengonsumsi obat tersebut.

Akibat perbuatannya, ibu muda ini harus berpisah dengan kedua anaknya. Dia dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. 

AJ juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. "Yang menjadi keprihatinan kami, tersangka mendapatkan obat-obatan ini dengan mudah melalui toko online," katanya.

Kasatresnarkoba AKP Akbarul Hamzah menambahkan, obat jenis hexymer dan yarindo merupaka obat-obatan yang penjualannya harus memiliki izin khusus. "Obat tersebut biasanya disalahgunakan karena memberikan efek seperti pil koplo," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network