Pelaku pembuat uang palsu yang dijual secara daring dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang. (Antara)

SEMARANG, iNews.id – Seorang pemuda berinisial AMH (24) ditangkap aparat Polrestabes Semarang. Warga Bugangan Semarang Timur itu ditangkap karena membuat uang palsu yang dijual secara daring sesuai dengan pesanan konsumen.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan tersangka sudah beraksi sejak 10 bulan terakhir dengan nilai uang palsu yang telah dicetak mencapai Rp70 juta.

"Pelaku ini mencetak uang berdasarkan pesanan. Pelaku diringkus pada 18 November 2022," kata AKBP Donny.

Dia menjelaskan pelaku memiliki sebuah akun di aplikasi Telegram untuk menawarkan uang palsu kepada pembelinya.

Menurutnya, uang palsu tersebut dijual sebesar Rp100.000 untuk uang palsu senilai Rp300.000. Adapun nilai uang yang dicetak pelaku hanya pecahan Rp100.000 dan Rp20.000.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network