Dua tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika saat ditahan di Mapolres Purbalingga, Kamis (21/7/2022). Foto: ANTARA.

PURBALINGGA, iNews.id – Aparat Polres Purbalingga menangkap dua pemuda asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Keduanya diringkus setelah diduga terjerat kasus penyalahgunaan psikotropika

"Kedua tersangka berinisial TFA (21) dan D (23)," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Kamis (21/7/2022). 

Ia mengatakan, kedatangan dua pemuda tersebut ke Purbalingga sebenarnya untuk berjualan pakaian. Namun, mereka akhirnya menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.

Kasus terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di salah satu indekos, Kecamatan Kemangkon.

"Petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga segera mendatangi indekos di akhir Juni kemarin," katanya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network