Salah satu pemilik kapal yang terbakar, Tambari Gustam mengatakan, penumpukan kapal di Pelabuhan Tegal sangat berisiko terjadinya kebakaran.
Penumpukan kapal terjadi setelah ada perintah dari Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan, yakni semua kapal cantrang yang beralih ke alat tangkap jaring berkantung kembali ke darat mengurus perizinan dan cek fisik kapal.
“Namun kondisi tersebut mengakibatkan semua pelabuhan dipenuhi kapal nelayan,” kata Tambari Gustam,
Para pemilik kapal berharap, ada kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan agar kapal yang tengah mengurus perizinan tetap diperbolehkan melaut untuk meminimalisasi potensi kebakaran. Sedangkan akibat kebakaran, para pemilik kapal mengalami kerugian hingga Rp4 miliar untuk setiap kapal.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait