Etik Suryani menegaskan, satgas tingkat desa dan kelurahan bersama dengan puskesmas menyiagakan layanan kesehatan yang ada. Mulai dari menyediakan tempat isolasi, tenaga kesehatan dan menggerakkan satgas desa untuk pelayanan telemedisin.
Dia meminta masyarakat tetap patuh protokol kesehatan sejalan dengan penerapan pembatasan kembali pada sejumlah kegiatan masyarakat. Dalam Inbup Nomor 8 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3, kegiatan sejumlah bidang dibatasi.
Sekolah tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ), pameran UMKM ditiadakan sementara waktu, jam operasional tempat makan, mal, pusat perbelanjaan dan juga tempat publik diatur hanya sampai pukul 21.00 WIB, termasuk mengurangi jumlah pengunjung maksimal hanya 60 persen dari kapasitas tempat.
Demikian halnya, acara hajatan warga tidak boleh menghadirkan tamu lebih dari 25 persen kapasitas dan meniadakan makan di tempat. Ketentuan ini juga diikuti peningkatan intensitas pengawasan protokol kesehatan dilapangan oleh petugas gabungan. Kondisi ini menjadi kewaspadaan pemerintah daerah atas penyediaan fasilitas layanan kesehatan khusus penanganan Covid-19.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait