SEMARANG, iNews.id – Jumlah tersangka pengeroyokan prajurit TNI Batalion Zipur 4/Tanpa Kawandya (Yonzipur 4/TK) Prada MZR bertambah jadi 6 orang.
Semua pelaku berpangkat Pratu. Masing-masing; Pratu W, Pratu D, Pratu N, Pratu YB, Pratu M dan Pratu B. Prada MZR meninggal dunia dikeroyok para seniornya tersebut.
Aksi pengeroyokan itu terjadi Kamis (30/12/2023) di Yonzipur 4/TK, Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf. Richard Harison membenarkan enam pelaku itu telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di tahanan Pomdam IV/Diponeogoro.
“Pangdam IV/Diponegoro telah memberikan instruksi kepada Danpomdam untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap prajurit yang terlibat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kapendam pada keterangan tertulisnya.
"Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan keadilan bagi korban sekaligus menegaskan bahwa setiap tindakan pelanggaran dalam tubuh militer tidak dapat ditoleransi," katanya.
Kapendam menambahkan bahwa Kodam IV/Diponegoro menempatkan prinsip-prinsip disiplin dan integritas sebagai landasan utama. Tindakan pemukulan yang mengakibatkan kematian Prada M oleh 6 personel tersebut merupakan suatu pelanggaran serius.
"Segala bentuk pelanggaran di instansi militer tidak akan diakomodasi dalam budaya organisasi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kedisiplinan dan moralitas di lingkungan militer," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait