Pemkab Pekalongan menetapkan status siaga darurat bencana. (iNews/ Suryono Sukarno)

PEKALONGAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menetapkan status siaga darurat bencana tanah longsor, angin kencang, dan banjir. Hal itu dikatakan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pekalongan Budi Rahardjo saat paparan Rakor Evaluasi Covid-19 dan Persiapan Pendidikan Tatap Muka siswa SD-SMP di Kabupaten Pekalongan, Rabu (2/12/2020).

"Pemkab sudah menetapkan status siaga darurat bencana, hal ini dalam menghadapi musim hujan tahun 2020/2021," kata Budi Raharjo. Status siaga darurat bencana ini ditetapkan selama 4 bulan sejak bulan November sampai bulan Februari. "Status ini berlaku sejak November 2020 sampai Februari 2021," katanya.

Pihaknya sudah melakukan antisipasi di antaranya sudah memetakan potensi peta rawan bencana, berkoordinasi dengan TNI, Polri, serta relawan, dan menyiapkan logistik untuk kebencanaan. "Kami sudah melakukan langkah-langkah untuk antisipasi kesiap-siagaan, di antaranya melaksanakan rakor, terus memetakan daerah rawan bencana," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network